Rumah Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Pria 49 Tahun Diciduk Polisi Bengkalis

BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kali ini, jajaran Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam penggerebekan dini hari di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Seorang pria berinisial A.U (49) diamankan di kediamannya di Dusun Suka Makmur setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah yang bersangkutan dan mengamankannya tanpa perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga  Sabu 13 Gram Disita Polisi, Dua Pria Diciduk di Pinggir Bengkalis

Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap Diamankan

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Polisi menyita dua paket sabu ukuran kecil dan sedang, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik klip kosong, uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi peredaran barang haram tersebut.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial K sekitar tiga hari sebelum penangkapan. Hingga kini, aparat masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok.

Tes urine yang dilakukan terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Dijerat Pasal Narkotika

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut. A.U dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Baca Juga  Mahasiswa Diduga Pengedar Sabu Dibekuk di Mandau, Polisi Amankan 15,87 Gram Sabu

Kapolsek Siak Kecil menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menekan peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Penggerebekan ini kembali menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman narkotika di Kabupaten Bengkalis.