Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pinggir, 2 Pria Diamankan

BENGKALIS – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua pria dalam kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Pinggir.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial SA (57) dan L. SA lebih dulu diamankan petugas, sedangkan L ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari SA.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (18/8/2026) malam di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.

Polisi bergerak setelah memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada SA. Petugas akhirnya mengamankan pria berusia 57 tahun itu di depan sebuah gerai yang berada di sekitar lokasi.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap SA dan melanjutkannya ke rumah yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket yang diduga berisi sabu.

Baca Juga  Terungkap! 2 Pengedar Sabu di Rupat Utara Bengkalis Diciduk Polisi

Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket ukuran sedang dan enam paket kecil dengan berat kotor keseluruhan mencapai 4,74 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Di antaranya plastik klip berwarna biru, satu unit telepon seluler merek Samsung, serta sebuah jaket.

Dalam pemeriksaan awal, SA kemudian menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial L.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial L,” ujar AKP Tidar.

Keterangan tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan L.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan L yang diduga berkaitan dengan asal narkotika yang ditemukan dari SA.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan urine terhadap SA. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Baca Juga  Polsek Rupat Utara Tangkap Pelaku Pemerasan Anak

Saat ini, SA dan L telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

AKP Tidar menegaskan Polres Bengkalis akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke sumbernya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika,” tegasnya dikutip dari ingatlah.com

Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat membongkar jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.