Demo di BPN Pekanbaru, Mahasiswa Minta Penertiban HGU PT Salim Ivomas

PEKANBARU – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir–Pekanbaru (HIPEMAROHI-PKU) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, Rabu pagi (17/12/2025).

Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan tuntutan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Salim Ivomas Pratama yang dinilai telah berakhir sejak Desember 2023.

Dalam orasinya, massa aksi menilai bahwa berakhirnya masa HGU tersebut membuat PT Salim Ivomas Pratama tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai dan mengelola lahan perkebunan dimaksud.

Oleh karena itu, mahasiswa mendesak agar lahan eks HGU tersebut ditetapkan sebagai tanah negara.

Mahasiswa juga mendorong pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara tersebut serta memastikan tidak ada pihak lain yang melakukan penguasaan lahan secara ilegal.

Selain itu, mereka meminta agar lahan eks HGU PT Salim Ivomas Pratama dapat dimasukkan sebagai objek redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya bagi masyarakat Kecamatan Balai Jaya dan wilayah sekitarnya.

Baca Juga  Permudah Layanan Paspor, Imigrasi Selatpanjang Laksanakan Layanan Ketupat di Merbau

Koordinator lapangan aksi, Adi Syahputra, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Rokan Hilir, menegaskan penolakan terhadap perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama.

Ia menyebut penolakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/HGU/1988 tertanggal 6 Februari 1988.

“Berdasarkan Pasal 36 sampai dengan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, setelah HGU berakhir dan tidak diperpanjang, maka tanah tersebut secara otomatis menjadi tanah negara dan dapat dijadikan objek Reforma Agraria (TORA). Untuk itu, kami menuntut BPN secara resmi menyatakan bahwa HGU tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2023,” tegas Adi dalam orasinya.

Baca Juga  Jelang Sidang Kasus OTT KPK, Tim Abdul Wahid Klaim Kantongi Fakta Baru

Selain itu, mahasiswa juga meminta BPN menerbitkan surat peringatan serta rekomendasi sanksi penertiban atau tindakan hukum tegas terhadap aktivitas operasional perusahaan, termasuk tiga unit pabrik kelapa sawit yang disebut masih beroperasi meskipun izin HGU telah berakhir.

“Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 18 Tahun 2021, dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat,” imbuhnya.

Dalam aksi tersebut, perwakilan mahasiswa menyerahkan surat rekomendasi berisi tuntutan kepada pihak BPN.

Surat tersebut diterima oleh Kepala Bidang BPN Riau, Bambang Prasongko, yang hadir mewakili pimpinan BPN.

“Ketua BPN saat ini berhalangan hadir, namun kami mewakili dan telah menerima surat rekomendasi dari mahasiswa untuk ditindaklanjuti,” ujar Bambang singkat.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat keamanan, sebelum akhirnya massa membubarkan diri.