Karhutla HGU PT TKWL Diselidiki, Polda Riau Libatkan 5 Ahli Berbagai Bidang

PEKANBARU – Penyidik Polda Riau menunjukkan keseriusannya mengusut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Tak ingin penyidikan hanya berhenti pada penemuan titik api, polisi mengerahkan lima ahli dari berbagai bidang untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus menghitung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Kebakaran tersebut terjadi pada pekan awal Agustus 2026 dan berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Lima ahli diterjunkan langsung ke lokasi bersama tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit AKBP Teddy Ardian.

Para ahli yang dilibatkan memiliki keahlian berbeda, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, kerusakan lingkungan, perkebunan hingga pemetaan.

Mereka yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta seorang ahli pemetaan.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap areal yang terdampak kebakaran.

Tim tidak hanya mencari titik awal munculnya api, tetapi juga mempelajari pola penyebaran kebakaran, kondisi lahan, vegetasi hingga berbagai faktor yang diduga berkaitan dengan terjadinya Karhutla.

Baca Juga  Polsek Bukit Batu Bongkar Peredaran Sabu di Siak Kecil, Dua Pelaku Diciduk Polisi

Kajian ilmiah juga dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan akibat kebakaran.

Ahli perkebunan memeriksa karakteristik serta kondisi lahan, sementara ahli pemetaan melakukan pengukuran untuk memastikan luas dan batas wilayah yang terdampak.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelibatan lima ahli menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.

“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Ade dikutip dari ingatlah.com Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, hasil kajian dan keterangan para ahli nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Penyidik akan mencocokkan temuan para ahli dengan fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk keterkaitan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Ade menegaskan, penyidikan tidak semata-mata diarahkan untuk menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Polisi ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi dan faktor apa yang menjadi penyebabnya.

Baca Juga  Minta Segera Perbaiki Jalan Nelayan, Tiga Kali Surat Dinas PUPR Meranti Tak Digubris

“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Pelibatan sejumlah ahli tersebut sekaligus menjadi bagian dari penerapan Green Investigation Model yang dikembangkan Polda Riau dalam menangani perkara kejahatan lingkungan.

Melalui pendekatan tersebut, penyidik mengedepankan bukti ilmiah dalam mengungkap perkara Karhutla, sehingga setiap kesimpulan mengenai penyebab maupun dampak kebakaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polda Riau memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Hasil pemeriksaan lapangan dan kajian para ahli akan menjadi bahan bagi penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa kebakaran, menghitung dampak kerusakan lingkungan, serta menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan langkah tersebut, penyidikan Karhutla di kawasan HGU PT TKWL diharapkan tidak hanya mengungkap di mana api bermula, tetapi juga menjawab pertanyaan penting mengenai mengapa kebakaran terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Penulis: Rahmat ZikriEditor: Editor Riau