BENGKALIS – Gerak-gerik seorang pria berinisial IA (30) di sebuah rumah di Jalan Akasia, Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, akhirnya terendus polisi. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 01.17 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas IA. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan delapan paket kecil yang diduga berisi sabu.
Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan narkotika dengan berat kotor 1,38 gram. Polisi juga menyita satu kotak kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika serta satu unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, dalam pemeriksaan awal, IA mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial B.
“Saat pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Tidar dikutip dari ingatlah.com
Tak berhenti pada temuan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap IA. Hasilnya menunjukkan IA positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
IA selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
AKP Tidar menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, informasi dari warga menjadi salah satu kunci bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” tegasnya.
Polres Bengkalis memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.






