BENGKALIS – Jejak dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Lintas Duri – Pekanbaru kembali terungkap, Selasa (18/8/2026) malam
Terbaru, Tim Opsnal Mandau Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam pengembangan kasus narkotika di Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,64 gram serta tiga bungkus diduga ganja dengan berat kotor mencapai 391 gram.
Pengungkapan bermula dari pengembangan perkara narkotika sebelumnya. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Lintas Duri – Pekanbaru Km 84 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan dua orang, yakni L.F.T. (30) dan M.R.T. (16), di lokasi tersebut.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan dan penggeledahan. Dari rumah itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika.
Selain sabu dan ganja, petugas menyita dua unit timbangan digital, plastik klip bening kosong, karung beras, kotak karton, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX 150 warna merah.
Namun, pengungkapan tersebut belum berhenti. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial D.S. (28) di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan sebelumnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, D.S. diduga memiliki peran dalam membantu peredaran narkotika jenis ganja.
Ketiga terduga kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pengedar lainnya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika. Informasi warga mengenai aktivitas yang mencurigakan dinilai dapat membantu aparat mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.
“Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang diberikan dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap peredaran narkotika,” ujarnya.
Ketiga terduga kini masih menjalani proses hukum. Mereka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai hasil penyidikan.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110.






