9,3Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Meranti

9,3Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Meranti
9,3Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional Berhasil Ditangkap Polres Meranti

SELATPANJANG – Sebanyak 9,3 kilogram sabu-sabu dari jaringan internasional berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti, dari seorang warga Kecamatan Rangsang Barat berinisial Z (35) yang bertugas menjadi kurir, 6 Oktober 2026.

Selain Z, polisi juga mengamankan F (42) yang bertugas melakukan pemantauan jalur.

Rencananya barang haram ini akan dibawa ke Pekanbaru menggunakan kendaraan sepeda motor.

Namun, setelah berhasil menyeberang dari Rangsang Barat menuju Selatpanjang, petugas berhasil menghentikannya.

Sebenarnya ada dua tersangka lagi yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, S dan K. Mereka lolos saat dilakukan pengembangan oleh petugas.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026) di Aula Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti.

Kapolres, AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan sabu-sabu tersebut berasal dari negara tetangga Malaysia menggunakan jalur laut.

Setelah tiba di darat melalui Pulau Rangsang, dilanjutkan pengantaran sabu tersebut ke Pekanbaru menggunakan jalur darat (sepeda motor).

Konferensi pers juga tampak dihadiri oleh Sekda Kepulauan Meranti, SUdandri Jauzah, Kajari Meranti, Ricky Makado dan sejumlah perwira dari TNI, Pengadilan, Bea dan Cukai, pengurus LAMR dan pejabat lainnya.

Baca Juga  Siswa di Meranti Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis dan Disebarkan ke Medsos

Untuk memastikan bahwa yang ditangkap adalah sabu-sabu, pihak Polres Meranti juga mendatangkan Tim Labfor dari Polda Riau yang bertugas menguji barang bukti tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah tersangka berhasil menyeberang dari Rangsang Barat menuju Selatpanjang, penangkapan dilakukan di Jalan Imam Bonjol sekitar Pukul 06.02 WIB,” ungkapnya.

“Kita berhasil mengamankan sembilan bungkus sabu-sabu yang dipacking menggunakan plastik merk Qing Shan dan dimasukkan dalam tas bewarna biru dengan berat sekitar 9,3 Kg. Dimana tas tersebut ditemukan dalam bagasi sepeda motor merk Yamaha N Max yang dikendarai tersangka Z,” tambah AKBP Gede.

Setelah petugas berhasil mengamankan Z, pengembanganpun dilakukan. Berbekal informasi dari tersangka, akhirnya diketahui F turut membantu dan bertugas untuk melakukan pemantauan pergerakan polisi.

Sekitar pukul 10.15 WIB, polisi berhasil mengamankan F di kediamannya di Desa Permai Kecamatan Rangsang Barat. Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,9 juta dan dua unit Handphone dari dua tersangka.

“Jika berhasil, tersangka mendapatkan upah mengantar satu kilogram sabu-sabu Rp5 juta. Sabu-sabu ini akan dibawa oleh tersangka ke Pekanbaru untuk diedarkan,” terang kapolres.

Baca Juga  5 Kadis dan Puluhan Pejabat Eselon II di Kepulauan Meranti Segera Dilantik

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba, AKP Jimmy Andre menambahkan bahwa sindikat peredaran narkoba jaringan internasional ini menggunakan sistem kerja terputus.

Dimana jika terangkap salah satu kurir, maka akan sulit dilacak jaringan sebelum dan berikutnya.

“Mengungkap jarigan internasional ini sangat sulit, sebab mereka menggunakan sistem kerja terputus. Kita sulit untuk melacak siapa pengirimnya ataupun siapa yang akan menerima sabu-sabu ini nantinya di Pekanbaru. Sebab kurir sendiri tidak tau siapa yang menyerahkan sabu-sabu ini, maupun kepada siapa akan diantar nantinya. Mereka selalu dipantau dan tiba-tiba dihubungi,” jelasnya.

AKP Jimmy mengaku telah melakukan profeling terhadap jaringan narkoba Malaysia ini. Bahkan ia telah melaporkannya ke Polda Riau dan Mabes Polri.

“Bandar besar di Malaysia telah kami profeling dan laporkan. Terkait dua DPO masih terus kita buru untuk mengetahui perannya ataupun ada barang bukti lainnya,” kata Jimmy.

Terhadap dua tersangka tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasa; 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancamannya maksimal pidana mati.