PEKANBARU – Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, manajemen PT Tiga Raja Mas (TRM) akhirnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Jumat (19/12/2025) sore.
Langkah ini ditempuh setelah hampir satu bulan laporan dugaan pencurian yang disampaikan ke Polres Indragiri Hulu (Inhu) belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kedatangan manajemen PT TRM ke Polda Riau dilakukan sebagai upaya mencari atensi dan penanganan serius, menyusul dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang kembali terjadi di areal perkebunan milik negara.
Ironisnya, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh kelompok terlapor yang sama, meski laporan sebelumnya telah disampaikan ke aparat kepolisian setempat.
Tak hanya pencurian, manajemen PT TRM juga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap karyawan perusahaan.
Insiden tersebut disebut terjadi saat kelompok terduga pelaku kembali melakukan aksi pencurian di lokasi kebun.
Rangkaian dugaan pencurian, pengrusakan, hingga intimidasi itu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) yang dikelola melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Tiga Raja Mas.
Perkebunan tersebut merupakan eks lahan PT Indrawan Perkasa (PT IP) yang berada di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam laporan resmi yang telah dibuat, Arpan Tatang Supriyadi tercatat sebagai pelapor.
Ia melaporkan dugaan aksi brutal yang dilakukan oleh Hendrik Marbun bersama sejumlah orang, yang disebut-sebut membawa massa dari luar Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pencurian, pengrusakan, serta intimidasi di areal kebun.
Manajemen PT TRM menegaskan bahwa pihaknya memiliki legalitas penuh dalam pengelolaan kebun tersebut.
PT TRM merupakan mitra KSO yang sah berdasarkan amandemen perjanjian kerja sama dengan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atas pengelolaan kebun kelapa sawit eks PT Indrawan Perkasa.
Humas PT TRM, Mohammad Sanusi, mengatakan pihaknya terpaksa mendatangi Polda Riau karena laporan awal yang disampaikan ke Polres Inhu hampir satu bulan lalu belum juga ditindaklanjuti.
“Sudah hampir satu bulan laporan kami di Polres Inhu belum ada kejelasan. Bahkan, kelompok yang sama kembali melakukan pencurian di perkebunan sawit PT Tiga Raja Mas,” ujar Sanusi.
Menurutnya, koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Riau dilakukan agar laporan tersebut mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami datang ke Polda Riau untuk berkoordinasi langsung dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum agar ada langkah nyata,” katanya.
Selain perkara pencurian, Sanusi menambahkan pihaknya juga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT TRM yang diduga dilakukan oleh para terlapor.
“Kami berharap melalui koordinasi ini ada tindak lanjut nyata dari Polres Inhu, dan para terduga pelaku pencurian serta penganiayaan dapat segera diproses hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan laporan dugaan pencurian dan penganiayaan tersebut.






