PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan berupa perambahan kawasan mangrove di Pulau Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Kayu mangrove tersebut diduga diolah menjadi arang untuk kemudian dikirim ke Malaysia.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial AT selaku nakhoda kapal dan AK sebagai pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman arang mangrove dari Pulau Rupat menuju Batu Pahat, Malaysia.
“Pada 13 September kami menerima informasi terkait adanya pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat yang akan diberangkatkan ke Batu Pahat, Malaysia,” kata Ade, Rabu (23/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Rupat Utara. Pada 14 September 2026, polisi mengamankan satu unit kapal motor KM Million Line GT 34 di perairan Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.
Di dalam kapal tersebut ditemukan sekitar 400 karung arang mangrove serta seorang nakhoda dan dua anak buah kapal.
Dari hasil pengembangan, penyidik menelusuri sumber arang tersebut hingga ke sebuah dapur arang di wilayah setempat. Dari lokasi itu, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 140 ton arang mangrove. Sebanyak 65 ton di antaranya telah dipindahkan ke Polsek Dumai Timur, sementara sekitar 75 ton lainnya masih berada di lokasi dapur arang untuk proses lebih lanjut.
Selain arang, polisi juga menyita satu unit kapal KM Million Line GT 34 serta satu unit alat timbangan.
Menurut penyidikan sementara, aktivitas produksi arang tersebut telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar Rp300 per kilogram.
Kayu kemudian diolah menggunakan tungku pembakaran menjadi arang, dengan kapasitas produksi sekitar dua hingga empat ton per proses pembakaran.
Arang tersebut dijual dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram di tingkat lokal. Namun, harga disebut meningkat signifikan ketika masuk ke pasar Malaysia, yakni berkisar Rp13.000 hingga Rp18.000 per kilogram.
Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman pidana dalam kasus ini mencapai penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.
Penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi dan mendalami aspek kehutanan serta lingkungan hidup dalam perkara tersebut.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya di kawasan pesisir.
Ia menyebut Pulau Rupat sebagai salah satu wilayah terluar Indonesia yang memiliki kawasan mangrove penting untuk mencegah abrasi.
Berdasarkan data kepolisian, luas mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare, sementara di Pulau Rupat terdapat sekitar 15.552 hektare.
“Ini adalah upaya menjaga pulau dari ancaman abrasi yang dapat menggerus wilayah negara,” ujar Herry.
Selain penegakan hukum, Polda Riau bersama TNI juga akan melaksanakan program restorasi lingkungan melalui penanaman pohon dalam gerakan “Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan” dengan target satu juta pohon.






