BENGKALIS – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Mandau. Seorang pria berinisial S (39) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (22/4/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan Aman Gang Keluarga. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim opsnal Polsek Mandau dengan melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan delapan paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah botol berwarna putih.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan tersangka,” ujar Kapolsek.
Tersangka saat ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tambahnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan wilayah Kabupaten Bengkalis yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.






