Mengaku Kerap Dianiaya, Perempuan di Pekanbaru Laporkan Oknum Satpol PP ke Polisi

PEKANBARU – Seorang perempuan berinisial AMW melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 23 Mei 2026.

Dalam laporannya, AMW menyebut pelaku merupakan pacarnya sendiri, seorang oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial NY.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat ia berada seorang diri di rumah. Terlapor kemudian datang dan berusaha masuk. Situasi yang awalnya tegang disebut berujung pada aksi kekerasan.

Baca Juga  Karena Ini, Marjani Ajudan Gubernur Riau Gugat Balik KPK ke PN Pekanbaru

Korban mengaku mengalami penganiayaan berupa tendangan di sejumlah bagian tubuh, termasuk perut dan pinggul, serta pukulan yang mengenai kepala. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan pendarahan di beberapa bagian tubuh.

Tak hanya itu, AMW mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut aksi serupa kerap terjadi di dalam rumah.

“Selama ini kejadian sering terjadi di dalam rumah. Saya tinggal sendiri, dan dia datang. Kalau saya melawan atau berteriak, justru semakin dipukul,” ungkapnya, Selasa (11/8/2026).

Korban juga mengaku kerap mendapat ancaman dari terlapor, termasuk pernyataan yang meremehkan upaya pelaporan ke polisi.

Baca Juga  Resmi Ditunda, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Tunggu Jadwal Baru

Merasa tidak aman dan ingin mendapatkan keadilan, AMW akhirnya memutuskan untuk melapor. Ia juga telah menjalani visum atas luka yang dialaminya, yang meliputi bagian pelipis, tangan, dan tubuh.

“Sebenarnya penyebabnya tidak ada, hanya masalah-masalah biasa. Namun yang bersangkutan temperamental dan sering memukul saya,” tambahnya.

Kasus ini dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.12 WIB.

Korban berharap laporannya dapat segera diproses secara hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku.

Penulis: Nugraha Bintang