PEKANBARU – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus digencarkan.
Hingga Jumat (28/8/2026), Polda Riau mencatat sebanyak 37 perkara karhutla dengan 40 tersangka telah ditangani sepanjang 2026.
Dari puluhan perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 904 hektare.
Polisi memastikan seluruh kasus masih terus didalami untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus pihak yang harus bertanggung jawab.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penanganan perkara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Satreskrim di seluruh Polres.
“Berdasarkan data terbaru, hingga pagi hari ini terdapat 37 perkara dengan 40 tersangka yang sedang kami tangani. Total luas lahan terbakar mencapai 904 hektare,” ujar Ade didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus terus dilakukan seiring masih ditemukannya titik panas di sejumlah wilayah Riau.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap tiga perkara tambahan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Kampar dan Pelalawan.
Kasus pertama terjadi di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Polisi menetapkan MA (28) sebagai tersangka setelah kebakaran terjadi pada 6 Agustus 2026.
Perkara berikutnya terungkap di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dengan tersangka NR (54), warga setempat.
Sementara di Jalan Koridor Kilometer 13, Pangkal Kerinci, Kabupaten Pelalawan, polisi mengamankan EPT (48) terkait kebakaran lahan yang sempat menjadi perhatian dalam beberapa hari terakhir.
Data Polda Riau menunjukkan perkara karhutla sepanjang 2026 tersebar di sejumlah wilayah.
Polresta Pekanbaru menangani 2 kasus dengan 2 tersangka, Pelalawan 7 kasus dengan 8 tersangka, serta Indragiri Hilir 7 kasus dengan 7 tersangka.
Kemudian Bengkalis menangani 7 kasus dengan 8 tersangka, Kampar 4 kasus dengan 3 tersangka, Dumai 1 kasus dengan 1 tersangka, Rokan Hilir 3 kasus dengan 3 tersangka, Indragiri Hulu 3 kasus dengan 3 tersangka, dan Meranti 1 kasus dengan 1 tersangka.
Selain perkara yang ditangani jajaran Polres, Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani satu perkara di Bengkalis yang melibatkan dua tersangka di area konsesi perusahaan.
Ade menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, mayoritas kasus karhutla yang ditangani polisi diduga berkaitan dengan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.
Lahan tersebut umumnya dipersiapkan untuk kepentingan perkebunan, termasuk tanaman sawit maupun hortikultura.
Namun, tidak seluruh kebakaran disebabkan oleh kesengajaan. Polisi juga menemukan kasus yang dipicu kelalaian, seperti aktivitas pembakaran sampah yang kemudian tidak terkendali dan merambat ke lahan di sekitarnya.
“Setiap perkara kami dalami secara menyeluruh untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Ade.
Dalam mengungkap perkara karhutla, penyidik Polda Riau mengedepankan metode scientific criminal investigation.
Pendekatan tersebut digunakan untuk memastikan penyebab kebakaran dan keterlibatan para tersangka dapat dibuktikan secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti.
Penegakan hukum juga tidak hanya diarahkan kepada pelaku perorangan. Apabila penyidikan menemukan adanya keterlibatan korporasi, polisi membuka kemungkinan melakukan proses hukum terhadap pihak perusahaan.
Para tersangka dapat dijerat menggunakan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Polda Riau menegaskan penindakan hukum merupakan bagian dari upaya terpadu untuk mencegah meluasnya karhutla di Riau.
Polisi juga memastikan setiap laporan kebakaran akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kami memastikan setiap kasus ditangani secara objektif dan transparan. Jika ada perkembangan terbaru, akan kami sampaikan kembali,” tutup Ade dikutip dari ingatlah.com






