Karena Ini, Marjani Ajudan Gubernur Riau Gugat Balik KPK ke PN Pekanbaru

PEKANBARU – Marjani, ajudan sekaligus pengawal pribadi Gubernur Riau, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ia ajuoan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, dengan nilai total mencapai Rp11 miliar.

Tim kuasa hukum Marjani yang tergabung dalam Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM), Ahmad Yusuf, menyebut langkah ini bertujuan menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

“Gugatan ini murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami. Kami tetap menghormati proses pidana yang berjalan,” ujar Ahmad, Jumat (10/4).

Dalam gugatan tersebut, KPK ditetapkan sebagai tergugat utama bersama enam penyidiknya.

Selain itu, sejumlah pihak lain berinisial DMN, MAS, dan FY turut digugat, serta satu pihak berinisial IF sebagai turut tergugat.

Pihak Marjani merinci kerugian materiil sebesar Rp1 miliar, yang disebut berasal dari hilangnya pekerjaan sebagai ajudan sejak Februari 2026, biaya hukum, serta kehilangan peluang ekonomi.

Sementara itu, kerugian immateriil ditaksir mencapai Rp10 miliar. Kuasa hukum menyebut dampaknya meliputi rusaknya reputasi, tekanan psikologis, hilangnya rasa aman, hingga terganggunya kehidupan keluarga.

Baca Juga  Eko Ari Wibowo Pimpin Lapas Pekanbaru, Yuniarto Dapat Tugas Baru di Sulbar

“Dampaknya tidak hanya dirasakan klien kami, tetapi juga keluarganya secara luas,” tambah Ahmad.

Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap Marjani tidak didukung bukti yang cukup serta tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan perkara yang disangkakan.

Di sisi lain, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dalam perkara ini, sebelumnya tiga orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Marjani diduga terlibat bersama para pihak tersebut dalam praktik pemerasan terhadap pejabat teknis di lingkungan dinas.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Marjani belum ditahan.

Baca Juga  Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Utama Riau Selama Nataru, Ini Jadwalnya

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, nama Marjani disebut memiliki peran dalam rangkaian dugaan pemerasan yang bermula dari pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta diminta menyerahkan telepon seluler sebelum rapat dimulai.

Dari sana, diduga muncul instruksi pengumpulan dana dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.

Jaksa mengungkap, Abdul Wahid bersama Muh Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta Marjani diduga memaksa pejabat memberikan setoran dengan total mencapai Rp3,55 miliar.

“Pemberian uang dilakukan karena adanya paksaan serta ancaman pencopotan jabatan,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Dana tersebut disebut dikumpulkan secara bertahap dan berkaitan dengan proses persetujuan anggaran hingga penandatanganan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Pihak Marjani menegaskan gugatan perdata ini tidak dimaksudkan untuk menghambat penyidikan KPK, melainkan sebagai upaya mencari kepastian hukum dan keadilan.

Mereka juga mengimbau publik dan media untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menyampaikan informasi secara berimbang.