Kejari Pekanbaru Tutup Perkara Laka Lantas Tewaskan Pekerja Marka Jalan, Ini Alasannya

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pekerja marka jalan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan tersebut ditetapkan terhadap tersangka berinisial SH.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko menjelaskan bahwa penghentian penuntutan itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

Keputusan tersebut juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr tentang Surat Keterangan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.

“Perkara ini dihentikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 82 huruf e Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Mey Ziko, Senin (16/3).

Baca Juga  Viral Pengeroyokan di Pekanbaru Berawal dari Penarikan Paksa Mobil Fortuner Putih

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di jalur utara simpang tiga Jalan Paus, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Saat itu, tersangka SH yang diketahui bernama Sherly Handayani mengendarai mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM seorang diri dari arah barat menuju timur.

Ia tengah menuju gerai McDonald’s Sudirman Pekanbaru untuk membeli makanan.

Namun di tengah perjalanan, tersangka menerima panggilan telepon dari seorang temannya. Saat hendak menerima panggilan tersebut, telepon genggamnya terjatuh.

Kondisi itu membuat kendaraan yang dikemudikan tersangka kehilangan kendali ke arah kiri dan menabrak seorang pekerja marka jalan bernama Masrial yang sedang bekerja di lajur kiri jalan.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga  KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid sebagai Tersangka Baru

Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.42 WIB.

Dalam perkara ini, tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski demikian, setelah melalui proses penilaian dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Mey Ziko menambahkan, surat ketetapan penghentian penuntutan itu tetap dapat dicabut apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum.

Selain itu, pencabutan juga dapat terjadi jika terdapat putusan praperadilan maupun putusan akhir Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah.