KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid sebagai Tersangka Baru

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Tersangka tersebut adalah Marjani, yang diketahui merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dengan penetapan ini, Marjani menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersangka terhadap Marjani.

“Benar sudah tersangka. MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur Riau dalam tindak pidana pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau,” ujar Budi, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga  Kejari Pekanbaru Tutup Perkara Laka Lantas Tewaskan Pekerja Marka Jalan, Ini Alasannya

Dalam perkara ini, Marjani diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait penganggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Atas dugaan tersebut, Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan tiga tersangka sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025.

Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.