Viral Pengeroyokan di Pekanbaru Berawal dari Penarikan Paksa Mobil Fortuner Putih

PEKANBARU – Aksi pengeroyokan yang viral di Kota Pekanbaru ternyata bermula dari penarikan paksa satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih oleh sekelompok debt collector (DC). Dalam kasus ini, empat dari tujuh pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru, sementara tiga lainnya masih diburu polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan peristiwa tersebut berkaitan dengan dua tindak pidana yang terjadi pada Sabtu (25/4/2026), yakni dugaan perampasan kendaraan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka.

“Empat orang sudah kami amankan, terdiri dari tiga pelaku pengeroyokan dan satu pelaku perampasan kendaraan. Tiga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar Anggi, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, kejadian pertama berlangsung di Jalan Paus, tepatnya di area parkir Hotel Parma. Saat itu, sejumlah debt collector diduga menghentikan dan menarik secara paksa mobil Toyota Fortuner milik debitur.

Baca Juga  JPU Terima Pelimpahan, Anggota Polri Pengedar Sabu 1 Kg Segera Diadili PN Dumai

Padahal, kendaraan tersebut belum berstatus write off (WO), namun tetap dibawa paksa ke gudang perusahaan pembiayaan.

“Atas kejadian tersebut, kami telah menerbitkan laporan polisi dan menerapkan Pasal 482 KUHP terkait dugaan perampasan,” jelasnya.

Dalam kasus perampasan ini, pelaku yang diduga terlibat masing-masing berinisial AH, D, A, dan B, dengan korban berinisial A.

Permasalahan kemudian berlanjut ke peristiwa kedua yang terjadi di Kedai Kopi 72, Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai. Seorang pria berinisial SM yang mencoba membantu proses mediasi secara kekeluargaan justru menjadi korban pengeroyokan.

Mediasi yang diharapkan menjadi jalan damai justru berubah ricuh hingga berujung aksi kekerasan.

“Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan,” ungkap Anggi.

Baca Juga  Udara Pekanbaru Tak Sehat, PDPI Riau Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap

Adapun pelaku pengeroyokan yang teridentifikasi berinisial D, B, R, A, dan Y.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dengan melakukan pengejaran di sejumlah lokasi berbeda. Empat pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bukit Raya, Jalan Sigunggung, serta Jalan Garuda Sakti.

Selain mengamankan para tersangka, aparat juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner milik debitur sebagai barang bukti. Korban pun telah menjalani visum guna melengkapi proses penyidikan.

Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat, khususnya para debitur, agar segera melaporkan apabila mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur melalui layanan kepolisian 110.

Pihak kepolisian juga mengingatkan perusahaan pembiayaan maupun pelaku penagihan utang untuk menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun praktik premanisme.