JPU Terima Pelimpahan, Anggota Polri Pengedar Sabu 1 Kg Segera Diadili PN Dumai

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima pelimpahan perkara narkotika yang menjerat oknum anggota Polri, Bripka Alex Sander.

Dengan lengkapnya berkas perkara atau P-21, tersangka dipastikan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Dumai dalam waktu dekat.

Bripka Alex ditangkap karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram.

Ia diciduk tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau saat bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru, dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2025.

Selain Alex, tiga tersangka lain juga terlibat dalam jaringan ini. Mereka adalah Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda.

Ketiganya ditangkap dalam operasi terpisah di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir (Rohil) pada 10 – 12 September 2025.

Baca Juga  DLHK Pekanbaru Amankan Tiga Mobil Pengangkut Sampah Ilegal di Jalan Air Hitam

Kejaksaan menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

SPDP untuk Rafi, Ari, dan Yuda masuk pada 17 September 2025, disusul SPDP untuk Bripka Alex dua hari kemudian.

Setelah penelitian, berkas keempat tersangka dinyatakan lengkap.

Pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti resmi dilakukan pada Jumat (14/11) di Kejaksaan Negeri Dumai.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejari Dumai,” ujar Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, Minggu (16/11).

Hendar menjelaskan, tahap II dilakukan di Dumai karena locus delicti berada di wilayah tersebut. Tiga tersangka lainnya beserta barang bukti sabu memang diamankan di Kota Minyak.

“Iya, karena tempat kejadian perkaranya di Kota Dumai,” jelas Hendar, yang sebelumnya menjabat Kasi Pidum Kejari Rokan Hulu (Rohul).

Baca Juga  Lanud Roesmin Nurjadin Gencarkan OMC hingga Malam Hari

Saat ini, JPU tengah merampungkan administrasi pelimpahan ke pengadilan.

“Para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Dumai,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu dalam jumlah besar di Dumai.

Penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan Rafi, Ari, dan Yuda beserta barang bukti.

Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku memperoleh sabu dari Bripka Alex, sehingga polisi langsung bergerak membekuknya di Pekanbaru.

Sejumlah telepon genggam serta kendaraan yang digunakan dalam transaksi ikut disita.

Dari catatan internal kepolisian, Bripka Alex bukan orang baru dalam pelanggaran disiplin.

Ia pernah menjalani sidang kode etik terkait kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun.