Polda Riau Tetapkan Perusahaan Sawit Tersangka, Kerugian Lingkungan Ditaksir Rp187 Miliar

PEKANBARU — Polda Riau menetapkan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial PT NM sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Riau, Senin (18/5/2026). Penyidik menilai aktivitas perkebunan sawit yang dilakukan perusahaan telah melampaui ambang baku kerusakan lingkungan.

Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan penanganan perkara lingkungan hidup menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Menurut dia, proses penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific investigation atau berbasis kajian ilmiah.

“Kasus ini terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas budidaya di kawasan hutan dan sempadan sungai,” kata Pandra.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan perkara bermula dari laporan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia pada 2 Desember 2025. Dalam laporan itu, PT NM diduga mengelola perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare.

Baca Juga  Ketua Komisi II Geram, Peluang PAD Dari Bagi Hasil Pass Pelabuhan Diabaikan

Selain itu, perusahaan juga diduga melakukan penanaman sawit di sempadan Sungai Air Hitam yang masuk kawasan konservasi.

Selama empat bulan penyelidikan, penyidik memeriksa 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari pemetaan, kehutanan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga hukum pidana.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan tanaman sawit berada hanya 2 hingga 5 meter dari bibir sungai. Padahal, ketentuan mengatur jarak minimal 50 meter dari sempadan sungai.

Penyidik juga menemukan kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, erosi, penurunan permukaan tanah, serta hilangnya vegetasi alami di sekitar aliran sungai.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui baku mutu lingkungan,” ujar Ade.

Baca Juga  Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Naik, Umur 9 Tahun Tembus Rp 3.467,72 per Kg

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp187.863.860.000. Lokasi kerusakan berada di wilayah perkebunan PT NM di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sekitar 30 dokumen penting, di antaranya dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, rencana kerja tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium.

PT NM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perusahaan itu terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ade menegaskan penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Riau,” katanya.