Kewenangan Izin Angkutan Barang Beralih ke Daerah, DPRD Riau Prediksi PAD Naik Rp20 Miliar

PEKANBARU — Kewenangan perizinan angkutan bermotor untuk barang umum dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49431 resmi beralih dari pemerintah pusat ke daerah. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha transportasi di Riau sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah.

Peralihan kewenangan tersebut berhasil diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Riau setelah sebelumnya proses perizinan berada di bawah pemerintah pusat dan dinilai menimbulkan tumpang tindih regulasi.

Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, mengapresiasi langkah komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pemerintah daerah hingga kewenangan itu akhirnya kembali ke provinsi.

Menurutnya, selama ini banyak perusahaan angkutan barang di Riau belum mengantongi izin resmi karena proses perizinan tidak jelas antara pusat dan daerah.

Baca Juga  Sepanjang 2026, Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla dan 40 Tersangka

“Pekan ini sudah ada kejelasan bahwa kewenangan angkutan bermotor barang umum kembali ke daerah. Artinya, pelaku usaha kini bisa langsung mengurus izin di Pemprov Riau,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Dengan perubahan tersebut, pengurusan izin kini dapat dilakukan melalui DPM-PTSP Provinsi Riau bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau.

Sebagai Ketua Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah, Abdullah mengungkapkan terdapat lebih dari 200 pelaku usaha angkutan barang di Riau yang hingga kini belum memiliki izin operasional.

Ia meminta seluruh pelaku usaha segera memanfaatkan kemudahan ini dengan melengkapi dokumen perizinan sekaligus menunaikan kewajiban perpajakan, terutama pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga  JPU Terima Pelimpahan, Anggota Polri Pengedar Sabu 1 Kg Segera Diadili PN Dumai

“Perizinannya sudah dipermudah. Sekarang tinggal komitmen pelaku usaha untuk segera mengurus izin dan memenuhi kewajiban pajaknya,” tegasnya.

Abdullah memperkirakan, jika seluruh perusahaan angkutan tersebut menyelesaikan legalitas dan kewajiban administrasi, maka potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diperoleh Pemprov Riau mencapai lebih dari Rp20 miliar.

“Nah, dalam hitungan kami, lebih dari Rp20 miliar bisa masuk ke kas daerah jika semua pelaku usaha ini menuntaskan perizinan dan kewajibannya,” ungkapnya.

Ia berharap kebijakan pengembalian kewenangan ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan usaha, tetapi juga memperkuat pengawasan sektor transportasi barang sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih tertib dan berkelanjutan.