Kasus Dokter Abal-Abal Terkuak, Belasan Wanita Jadi Korban Tindakan Ilegal

PEKANBARU – Kasus dugaan praktik dokter gadungan yang melakukan tindakan medis ilegal di Kota Pekanbaru akhirnya memasuki babak baru. Aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap dan menahan seorang perempuan berinisial JRF alias Jenny, yang diketahui merupakan finalis Puteri Indonesia Riau 2024.

Penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang diduga telah memakan banyak korban. Hingga saat ini, sedikitnya 15 orang dilaporkan mengalami kerugian akibat tindakan medis ilegal yang dilakukan tersangka, termasuk dua korban awal berinisial AA dan NS.

Kuasa hukum korban, Mark Harianja, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan aduan terhadap JRF sejak 25 November 2025. Namun laporan resmi baru diterbitkan kepolisian pada 6 April 2026 setelah melalui proses verifikasi.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai dokter, padahal tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP). Laporan resmi kemudian diterbitkan pada April 2026,” ujar Mark didampingi rekannya Alqudri Tambusai.

Baca Juga  Mantan Suami Diduga Bacok Perempuan 55 Tahun hingga Tewas di Pekanbaru

Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat penyidik dalam mengungkap perkara tersebut hingga berujung pada penangkapan tersangka.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Subdit IV, yang bekerja maksimal sampai tersangka berhasil diamankan,” tambahnya.

Modus Iming-Iming Diskon Perawatan

Menurut Mark, tersangka menjalankan praktik medis ilegal dengan modus mengaku sebagai dokter dan menawarkan berbagai tindakan kecantikan dengan harga diskon besar di klinik miliknya, Arauana Beauty Aesthetic Clinic di Pekanbaru.

Namun hasil yang diterima para korban justru jauh dari harapan. Sejumlah pasien dilaporkan mengalami kerusakan fisik serius setelah menjalani tindakan estetika seperti facelift dan operasi bibir.

“Korban mengalami luka berat, mulai dari kerusakan alis, wajah, bibir hingga telinga. Bahkan ada yang mengalami cacat permanen serta trauma psikologis,” jelasnya.

Dipastikan Bukan Dokter

Pihak kuasa hukum memastikan bahwa tersangka bukan tenaga medis. Hal ini diperkuat dengan surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan JRF tidak memiliki STR maupun SIP sebagai syarat legal praktik kedokteran.

Baca Juga  Laporan Cepat Warga Selamatkan 2 Hektare Lahan dari Amukan Api di Kampar

Dengan demikian, seluruh tindakan medis yang dilakukan dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun kompetensi profesional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diketahui berlatar belakang pendidikan Sarjana Sastra Inggris, namun diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pelaksana tindakan medis di klinik tersebut.

Tersangka Resmi Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa JRF telah berstatus tersangka dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Iya, benar. Sudah ditahan,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kuasa hukum korban berharap proses hukum berjalan transparan hingga tahap persidangan agar para korban memperoleh keadilan atas kerugian fisik maupun psikologis yang mereka alami.