PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menegaskan larangan melintas bagi kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama di Provinsi Riau selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pembatasan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, mengatakan kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan jasa transportasi di Riau.
Pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Kementerian bersama Kakorlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025 – 2026.
“Kami sudah menyurati seluruh pengusaha angkutan barang terkait pemberlakuan pembatasan operasional ini. Ketentuan ini wajib dipatuhi demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama Nataru,” tegas Taufiq.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Sejumlah ruas strategis menjadi fokus pengawasan, di antaranya jalur perbatasan Sumatera Utara – Riau – Pekanbaru – perbatasan Riau – Jambi, serta ruas Pekanbaru – Bangkinang – perbatasan Riau – Sumatera Barat.
Jenis kendaraan yang dilarang melintas pada jam pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun demikian, Ditlantas Polda Riau memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat.
Kendaraan pengangkut BBM dan BBG, uang, hewan ternak, pupuk, logistik penanganan bencana, pakan ternak, serta bahan kebutuhan pokok atau sembako tetap diperbolehkan beroperasi.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Ditlantas Polda Riau menyiapkan sejumlah titik pemeriksaan dan pengawasan di wilayah perbatasan Riau dengan Sumatera Utara, Jambi, dan Sumatera Barat.
Pengawasan juga difokuskan di Kota Pekanbaru serta jalur Pekanbaru – Bangkinang.
Seluruh jajaran diminta memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif di lapangan.
“Pembatasan ini adalah langkah strategis untuk menjaga keselamatan masyarakat dan kelancaran lalu lintas selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan dan pengemudi agar mematuhi aturan serta mengikuti arahan petugas,” ujar Taufiq.
Dengan sinergi Polri, TNI, dan instansi terkait, Polda Riau berharap pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama masa Nataru 2025–2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.






