Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Tiba di Pekanbaru Pakai Rompi Tahanan

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akhirnya tiba di Kota Pekanbaru, Rabu (11/3/2026) pagi.

Kedatangan itu untuk menjalani proses hukum lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Abdul Wahid tiba di Bandara Bandara Sultan Syarif Kasim II menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 172 dari Cengkareng sekitar pukul 09.28 WIB.

Tak lama setelah mendarat, sekitar pukul 09.45 WIB, Abdul Wahid terlihat keluar dari area bandara bersama dua tersangka lainnya, yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Abdul Wahid sendiri terlihat memakai topi serta masker berwarna hitam saat keluar dari pintu kedatangan dan berjalan paling depan.

Baca Juga  Jelang Sidang Kasus OTT KPK, Tim Abdul Wahid Klaim Kantongi Fakta Baru

Setibanya di luar bandara, ketiga tersangka tersebut langsung digiring menuju mobil tahanan milik jaksa untuk kemudian dibawa menjalani proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, sejak pagi, suasana di sekitar bandara sudah dipenuhi aparat keamanan. Sejumlah personel kepolisian dan jaksa tampak bersiaga untuk mengamankan kedatangan para tersangka.

Selain aparat, beberapa kerabat dan orang dekat Abdul Wahid juga terlihat berada di sekitar lokasi untuk menunggu kedatangannya.

Diketahui, proses hukum terhadap Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau akan segera memasuki tahap persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan penyidikan terhadap ketiga tersangka telah rampung.

Baca Juga  Berkas Lengkap, Asri Auzar Resmi Ditahan di Rutan Pekanbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik telah menyelesaikan proses Tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Selanjutnya, tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saat ini, jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Persidangan nantinya diharapkan dapat mengungkap berbagai fakta terkait dugaan korupsi pemerasan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.