Berkas Lengkap, Asri Auzar Resmi Ditahan di Rutan Pekanbaru

PEKANBARU – Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk, Pekanbaru, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Asri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp5,2 miliar.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Plt Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, membenarkan bahwa pelimpahan tahap II telah dilakukan.

“Benar, telah dilaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Tim JPU. Perkara atas nama tersangka berinisial AA alias Eri,” ujar Adhi, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga  250 Lansia di Riau Dapat Alat Bantu Dengar Gratis dari Mandiri Taspen

Usai proses tahap II, Asri Auzar tampak digiring menuju mobil tahanan bersama sejumlah tersangka lainnya.

Ia kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Sialang Bungkuk untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 November 2025.

“Tersangka AA alias Eri ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan,” tambah Adhi.

Kasus yang menjerat Asri Auzar bermula pada November 2020. Saat itu, ia meminjam uang kepada seorang pengusaha bernama Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, hingga jatuh tempo, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Sebagai gantinya, Asri menjual sebidang tanah dan ruko enam pintu kepada Vincent dengan nilai transaksi sebesar Rp5,2 miliar. Penjualan itu dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) No.08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 di hadapan Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn.

Baca Juga  Polda Riau Sediakan Bus Gratis bagi Keluarga Korban Bencana Sumbar

Namun, setelah kepemilikan resmi beralih kepada Vincent, Asri justru kembali meminta uang sewa ruko kepada penyewa, yakni Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah. Ia mengaku bahwa bangunan tersebut masih miliknya dan menarik uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.

Aksi itu akhirnya dilaporkan Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya, Asri Auzar dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam jual beli tanah dan bangunan.