Diduga Jual Situs Bank Palsu untuk Phishing, Mahasiswa Kampar Ditangkap Polda Riau

PEKANBARU – Seorang mahasiswa, warga Kabupaten Kampar, ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Pemuda berinisial D itu diduga membuat situs bank palsu yang digunakan untuk memfasilitasi kejahatan siber berupa phishing dan pencurian data nasabah.

Dari praktik tersebut, sedikitnya dua korban dilaporkan mengalami kerugian hingga total Rp1 miliar.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau menemukan aktivitas mencurigakan saat melakukan patroli siber rutin.

Tim mendapati akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website, lalu melakukan pendalaman hingga mengarah pada dugaan pembuatan situs tiruan menyerupai layanan internet banking sejumlah bank nasional dan bank digital.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar setelah penyidik melakukan profiling digital dan penyelidikan lanjutan.

“Temuan ini kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” kata Ade, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, tersangka diduga memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan halaman login internet banking sehingga terlihat sangat mirip dengan situs resmi milik sejumlah perbankan.

Website palsu tersebut kemudian dijual kepada pemesan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs.

Baca Juga  PAD Pekanbaru Melonjak ke Rp1,2 Triliun, Wako Agung: Kunci Utamanya Pelayanan Mudah

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, hingga perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting, dan memodifikasi tampilan website agar menyerupai layanan perbankan resmi.

Selain itu, ditemukan berbagai tools pendukung seperti layanan pembuatan email, penyedia hosting dan domain, serta aplikasi pengembang website yang digunakan untuk mengedit script halaman perbankan.

“Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link tersebut diserahkan kepada pihak pemesan. Inilah yang kemudian berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan username, password, hingga kode OTP ke dalam situs palsu,” jelas Ade.

Praktik ini dinilai menjadi ancaman serius karena membuka peluang terjadinya pencurian data pribadi, pengambilalihan akun perbankan, pengurasan saldo rekening, hingga pencurian identitas yang berujung pada kerugian finansial besar.

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap telah menerima laporan dari dua korban yang diduga berkaitan dengan aktivitas website phishing tersebut.

Korban pertama dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp750 juta, sedangkan korban kedua mencapai Rp250 juta.

“Sudah ada dua korban yang melapor kepada kami. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  Kurang dari 48 Jam, Polresta Pekanbaru Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Parkiran Swalayan

Ade menambahkan, modus phishing saat ini semakin canggih karena pelaku membuat tampilan situs yang nyaris identik dengan layanan resmi, sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat.

Karena itu, masyarakat diimbau selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak memberikan data rahasia perbankan, termasuk username, password, maupun kode OTP kepada pihak mana pun.

Dari hasil penyelidikan, tersangka juga diduga aktif menawarkan jasa pembuatan website melalui media sosial dan memperoleh keuntungan ekonomi dari setiap situs tiruan yang berhasil dijual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.

Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat patroli siber dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk pihak-pihak yang menyediakan sarana maupun infrastruktur pendukung tindak pidana siber.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang,” tegas Ade.