Ribuan Warga Riau Geruduk Kejati, KOMMARI Layangkan Lima Tuntutan Soal Penertiban Kawasan Hutan

PEKANBARU – Ribuan warga dari berbagai kabupaten/kota di Riau yang mengaku terdampak aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/11/2025).

Aksi yang digerakkan oleh Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) ini membawa lima tuntutan utama. Mereka menyebut tuntutan tersebut lahir dari kekecewaan mendalam atas penertiban kawasan hutan yang dinilai tidak transparan, tidak adil, dan mengabaikan hak-hak masyarakat.

Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz, menegaskan bahwa keresahan warga sudah berlangsung lama dan kini memuncak.
“Ini akumulasi persoalan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Penertiban yang dilakukan Satgas PKH menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan warga,” tegasnya.

Lima Tuntutan Utama KOMMARI

1. Satgas PKH Diminta Buka Bukti Pengukuhan Kawasan Hutan
KOMMARI mendesak Satgas PKH untuk menunjukkan seluruh dokumen pengukuhan kawasan hutan di Riau, mulai dari SK 173/1986 hingga SK 903/2016, lengkap dengan status fungsi kawasan.
“Selama bukti tidak dibuka transparan, tindakan Satgas PKH cacat prosedur dan merugikan masyarakat,” ujar Aziz.

Baca Juga  PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

2. Hentikan Seluruh Kegiatan Satgas PKH dan PT Agrinas jika Bukti Tidak Ada
Massa menilai bahwa tanpa dokumen legal pengukuhan kawasan hutan, seluruh aktivitas Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, serta seluruh kerja sama operasionalnya (KSO) harus dihentikan.

3. Tuntut Transparansi Agrinas Soal Lahan Sitaan dan Pendapatan
KOMMARI menuntut PT Agrinas membuka data luas lahan sitaan, lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, serta pendapatan dari seluruh kebun sitaan tersebut. Mereka menilai pengelolaan aset sitaan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Pemerintah Diminta Jalankan Putusan MK 35/2012 Soal Tanah Ulayat
Aziz menekankan bahwa tanah ulayat tidak boleh serta-merta dikategorikan sebagai kawasan hutan negara.
“Putusan MK 35 itu final dan mengikat. Pemerintah harus menata batas tanah ulayat secara transparan dan melibatkan masyarakat adat,” tegasnya.

Baca Juga  Polsek Senapelan Gelar Buka Puasa Bersama Warga, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

5. Tarik Aparat Bersenjata dari Konflik Lahan
KOMMARI juga menuntut pemerintah menghentikan pelibatan aparat bersenjata dalam persoalan lahan masyarakat sipil, karena dinilai menimbulkan intimidasi dan ketakutan.

Aksi Besar Berlanjut

Abdul Aziz berharap aksi besar yang dijadwalkan berlanjut besok dapat membuka mata pemerintah pusat dan daerah.
“Ini suara rakyat Riau. Kami ingin hukum ditegakkan dengan adil, bukan menjadi alat menekan warga,” katanya.

Hingga aksi selesai, massa tetap tertib namun membawa pulang kekecewaan serta tekad untuk terus memperjuangkan kejelasan status lahan dan hak hidup masyarakat.