Vonis Tipiring Jamal Lubis Diperdebatkan, Kuasa Hukum Tempuh Perlawanan

PEKANBARU — Putusan perkara tindak pidana ringan (tipiring) terhadap Jamaluddin Lubis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru memicu kontroversi. Tim kuasa hukum menilai jalannya persidangan tidak memenuhi asas keadilan dan mengandung sejumlah kejanggalan.

Kuasa hukum Jamal, Weny Friaty, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan Nomor 3/Pid.C/2026/PN Pbr. Upaya tersebut dilakukan karena putusan dijatuhkan saat terdakwa tidak berada di persidangan, padahal permohonan penundaan telah diajukan sebelumnya.

“Permintaan penundaan sidang sudah kami sampaikan secara resmi, bahkan disertai bukti dari Polda Riau terkait permohonan gelar perkara. Namun sidang tetap berjalan hingga putusan dibacakan tanpa kehadiran klien kami,” kata Weny, Jumat (24/4/2026).

Ia menilai majelis hakim mengabaikan prinsip fair trial karena tetap melanjutkan sidang meskipun terdapat alasan yang dinilai cukup untuk menunda. Selain itu, pihaknya juga menyoroti minimnya alat bukti yang dihadirkan oleh pelapor, terutama terkait dokumen kepemilikan lahan yang tidak pernah ditunjukkan di persidangan.

Baca Juga  Atur Ratusan Perangkat dari 250 Merek, Samsung SmartThings Jadi Otak Rumah Pintar

Tak hanya itu, aspek daluwarsa penuntutan juga menjadi sorotan. Menurut Weny, jika mengacu pada ketentuan KUHP terbaru, perkara tipiring memiliki batas waktu penuntutan selama tiga tahun.

“Klien kami sudah menguasai lahan tersebut sejak 2008. Artinya, secara hukum, perkara ini seharusnya sudah tidak bisa lagi diproses,” tegasnya.

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal menjatuhkan denda Rp5 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, tim kuasa hukum menilai hak terdakwa untuk memberikan pembelaan tidak terpenuhi secara maksimal.

Kasus ini berawal dari konflik lahan di Perumahan Citra Palas Sejahtera, Rumbai Barat. Jamal yang menjabat sebagai Ketua LPM dilaporkan pihak pengembang setelah melakukan penimbunan drainase yang disebut untuk mengantisipasi banjir di lingkungan warga.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pelapor. Mereka menyebut dokumen tersebut tengah berada di Badan Pertanahan Nasional untuk keperluan proyek jalan tol, sementara lokasi yang disengketakan diduga tidak sesuai.

Baca Juga  Polda Riau Sediakan Bus Gratis bagi Keluarga Korban Bencana Sumbar

Selain menggugat putusan, Jamal juga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Pekanbaru ke Divisi Propam Polri. Laporan tersebut kini telah diteruskan ke Propam Polda Riau.

Melalui verzet yang diajukan, tim kuasa hukum berharap perkara ini dapat diperiksa ulang secara terbuka dan objektif.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menyatakan proses penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah melalui gelar perkara dan diputus oleh pengadilan.

“Semua tahapan sudah dilalui, termasuk gelar perkara di Polda. Jadi prosesnya tidak dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.

Terkait ketidakhadiran terdakwa, Anggi menyebut hal itu menjadi dasar persidangan tetap dilanjutkan. Ia juga menambahkan bahwa upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan.

“Mediasi sudah kami lakukan, baik di lokasi maupun di kantor. Jika masih ada keberatan, silakan menempuh jalur hukum lanjutan,” tutupnya.