PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023–2024.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menyita satu aset strategis berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana sekaligus pengamanan aset yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, dan berlangsung secara terbuka serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik di wilayah Kabupaten Kampar. Seluruh prosesnya dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum,” ujar Zikrullah, Selasa (16/12/2025) malam.
Ia menegaskan, tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan bertujuan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam perkara ini, Kejati Riau telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka.
Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara perusahaan, MA yang menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Untuk tersangka MA dan DS, penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (15/12/2025) dan keduanya langsung ditahan pada malam hari.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
“Nilai kerugian tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini,” ungkap Zikrullah, yang sebelumnya pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Siak dan Bengkalis.
Kejati Riau memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan akan kami lakukan secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran yang utuh dan memastikan pertanggungjawaban hukum semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.






