Tersangka Curanmor Pekanbaru Dapat Restorative Justice

PEKANBARU – Proses hukum kasus pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru berakhir dengan penyelesaian damai. Korban memilih memaafkan pelaku, sehingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Pengajuan tersebut dipresentasikan langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno, didampingi Wakil Kajati Edi Handojo, Aspidum Otong Hendra Rahayu, Asisten Pengawasan Dwi Astuti Beniyanti, dan jajaran terkait, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A, Hari Wibowo. Ekspos dilakukan secara virtual dari Ruang Rapat Utama Kejati Riau, Senin (8/12).

Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, melalui Kasi Penkum dan Humas Zikrullah, menyampaikan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya itu menjerat tersangka Muhammad Rio Syahputra Siregar, yang sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Menurut Zikrullah, pengajuan penghentian penuntutan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina, Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang, serta jaksa fasilitator turut mengikuti ekspos dan memberikan penjelasan formil maupun materiil.

Baca Juga  Galaxy S26 Series Resmi Diperkenalkan, Samsung Dorong Era Baru HP Berbasis AI di Indonesia

“Setelah dilakukan evaluasi, seluruh persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Atas dasar itu, Jampidum melalui Direktur A menyetujui penghentian penuntutan,” ujar Zikrullah.

Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif lebih mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan, bukan pembenaran terhadap tindakan pidana. “Dalam perkara ini, tersangka menyesali perbuatannya, korban memaafkan, dan kerugian telah dipulihkan. Ini menjadi pembelajaran bersama,” jelasnya.

Kejaksaan, lanjut Zikrullah, mendorong penyelesaian perkara tertentu melalui perdamaian dan nilai sosial sepanjang memenuhi syarat hukum. “Hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan dan menghadirkan harmoni di masyarakat,” ujarnya.

Kronologi Perkara

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, memaparkan bahwa kasus berawal pada Minggu (5/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Rio bepergian menggunakan bus kota dari Jalan Hangtuah menuju Jalan Harapan Raya. Namun bus yang ditumpanginya salah rute, sehingga ia diturunkan di depan Mal Pekanbaru.

Dalam kondisi bingung, Rio berjalan kaki ke arah Harapan Raya. Setibanya di depan sebuah toko pasar rakyat, ia melihat sepeda motor Honda Beat magenta hitam bernomor polisi BM 6537 AAH terparkir dengan kunci masih menempel. Dorongan sesaat membuat Rio membawa motor tersebut dengan cara mendorong sekitar 18 meter, lalu menghidupkannya dan pergi tanpa izin pemilik.

Baca Juga  Tak Sekadar Seremonial, Riau Siapkan Perda untuk Menjaga Marwah Pantun Melayu

Namun pelarian tersebut tak berlangsung lama. Sekitar pukul 19.00 WIB, saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Rio dihentikan oleh dua pria, Erianto alias Eri dan Amri Fahmi, yang mengaku sebagai pemilik sepeda motor. Ia kemudian diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk diproses.

Perkara ini berlanjut hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Selasa (25/11), mediasi digelar di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, dihadiri pihak Kejaksaan, penyidik Polresta Pekanbaru, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak.

Dalam forum tersebut, korban menyatakan memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat berdamai di luar persidangan. “Dalam waktu dekat, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” kata Marulitua.