PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara operasi tangkap tangan (OTT) dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar pada Rabu, 6 Mei 2026.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
Mereka yakni M. Taufik OH yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Aditya Wijaya selaku perencana program bidang sekretariat di Dinas PUPR, serta Sarkawi yang bertugas sebagai penata kelola Bina Marga di dinas yang sama.
Di hadapan majelis hakim, para saksi dimintai keterangan seputar proses administrasi, pola koordinasi, hingga peran masing-masing dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara.
Jaksa juga mendalami alur pengambilan keputusan di lingkungan Pemprov Riau, khususnya terkait pergeseran anggaran dan dugaan permintaan setoran di Dinas PUPR PKPP.
Persidangan berlangsung cukup intens dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh jaksa, penasihat hukum, maupun majelis hakim.
Sejumlah poin penting digali untuk memperkuat konstruksi perkara yang menjerat Abdul Wahid.
Keterangan para saksi diharapkan mampu memberikan gambaran lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut, sekaligus menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan yang masih terus bergulir.






