Satlantas Pekanbaru Siapkan Pendamping Khusus untuk Pemohon SIM Disabilitas

PEKANBARU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan yang inklusif dan ramah bagi seluruh warga. Kali ini, Satlantas memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D bagi penyandang disabilitas pengguna sepeda motor, serta SIM DI bagi difabel yang mengemudikan mobil.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio W.B. Wicaksana, pada Rabu (10/12), menegaskan bahwa pelayanan khusus ini merupakan wujud kepedulian kepolisian dalam memastikan hak yang sama bagi masyarakat berkebutuhan khusus.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi penyandang disabilitas. Mereka juga berhak mendapatkan aksesibilitas yang mudah dan setara,” ujarnya.

Baca Juga  Tim Perawat Ruang HD Dibubarkan Mendadak, Ada Apa?

Satrio menjelaskan, sama seperti pengendara lainnya, difabel juga diwajibkan memiliki SIM sebagai bukti kelayakan berkendara. Namun untuk mempermudah, pihaknya memberikan sejumlah kemudahan, mulai dari pengecekan administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga uji teori dan praktik di Satpas SIM Polresta Pekanbaru.

Biaya penerbitan SIM D pun tetap mengacu pada ketentuan PNBP, yakni sebesar Rp50 ribu.

“Kami menurunkan personel khusus yang bertugas mendampingi pemohon disabilitas di setiap tahap agar prosesnya lebih mudah, nyaman, dan humanis,” terang Satrio.

Kehadiran fasilitas ini disambut positif oleh para pemohon. Budi Sutejo (48), warga Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya saat mengurus SIM D.

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan Rumah Petak dan Mobil Pick Up di Pekanbaru

“Alhamdulillah pelayanannya sangat bagus. Petugasnya ramah dan membantu. Terima kasih Pak Kapolresta dan Pak Kasat Lantas,” ungkapnya dengan gembira.

Program ini diharapkan dapat membuka akses lebih luas bagi penyandang disabilitas di Pekanbaru agar dapat berkendara secara aman, legal, dan mandiri di jalan raya.