PEKANBARU – Pengungkapan kasus perburuan satwa liar kembali mengguncang Provinai Riau.
Tim gabungan dari Polda Riau bersama Polres Pelalawan membongkar jaringan terorganisir perburuan dan perdagangan ilegal gajah Sumatera yang dilindungi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkapkan sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari penemuan seekor gajah Sumatera jantan dalam kondisi mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.
“Saat ditemukan, bagian kepala satwa dilindungi tersebut telah terpisah dari tubuhnya dan kedua gadingnya hilang,” ujar Herry, Selasa (3/3/2026).
- Ditembak, Kepala Dipotong, Gading Dijual
Hasil olah tempat kejadian perkara dan nekropsi yang dilakukan tim gabungan bersama dokter hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau memastikan gajah berusia sekitar 40 tahun itu mati akibat luka tembak di bagian kepala.
Serpihan tembaga ditemukan di tengkorak korban, menguatkan dugaan penggunaan senjata api. Setelah ditembak, kepala gajah dipotong untuk diambil gadingnya.
Penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, termasuk analisis balistik dan forensik digital, membuka fakta mencengangkan.
“Sejak 2024 hingga awal 2026, tercatat sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera di wilayah hukum Pelalawan dan sekitarnya,” ungkap Kapolda.
- Jaringan Terorganisir Lintas Daerah
Dari hasil penyidikan, jaringan ini beroperasi secara terstruktur.
Peran para pelaku berbeda-beda, mulai dari penembak, pemotong kepala, pemodal, penadah, hingga perantara transaksi lintas provinsi.
Gading seberat sekitar 7,6 kilogram dijual dari tangan pemburu seharga Rp30 juta. Gading kemudian dipotong menjadi beberapa bagian dan dikirim ke Sumatera Barat, sebelum berpindah ke Surabaya, Jakarta, Kudus, hingga Sukoharjo, Jawa Tengah.
Harga terus melonjak di setiap mata rantai distribusi. Di tingkat akhir, gading diolah menjadi pipa rokok berbahan gading dan dijual kembali dengan keuntungan ratusan ribu rupiah per batang. Aparat menyita 63 pipa rokok dari gading sebagai barang bukti.
Senjata Api hingga Sisik Trenggiling
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua senjata api rakitan, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, peredam, teleskop senjata, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Tak hanya itu, ditemukan pula 140 kilogram sisik trenggiling, serta kuku dan taring harimau.
Temuan ini mengindikasikan jaringan tersebut juga terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Mereka juga dijerat ketentuan KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal.
- Daftar Tersangka dan Perannya
Berikut 15 tersangka beserta perannya dalam jaringan tersebut:
- S (31) – Pemotong kepala gajah
- JM (44) – Penembak
- SM (41) – Penunjuk jalan dan pemilik senpi rakitan
- FA (62) – Pembeli modal
- HY (74) – Penadah gading
- AB (56) – Kurir
- LK (43) – Penjual senjata api
- SL (43) – Perantara jual beli
- AR (39) – Perantara transaksi gading
- AC (40) – Perantara transaksi gading
- FS (43) – Pemodal
- ME (49) – Perantara transaksi gading
- SA (39) – Perantara transaksi gading
- S (47) – Perantara transaksi gading
- HA (42) – Perantara transaksi gading
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus perburuan satwa liar terbesar di Riau dalam beberapa tahun terakhir.
Aparat menegaskan komitmennya untuk memburu tiga DPO yang tersisa dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.






