Polres Rohil Bongkar 80 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Ditangkap Saat Melintas di Bagansiapiapi

PEKANBARU – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Rokan Hilir kembali membuahkan hasil besar. Jajaran Polres Rohil berhasil menggagalkan peredaran sabu hampir 80 kilogram dan menangkap seorang kurir yang diketahui merupakan residivis, Tri Julianto bin Ponirin alias Mas Tri (41).

Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama dan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Kamis (4/12/2025) di Gedung Tunggal Panaluan.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Polsek Bangko dan Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan intensif.

“Petugas mencurigai sebuah mobil hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Dari situ dilakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Adhyaksa II, tepat di samping Kantor Kemenag Rohil,” ungkap AKBP Isa Imam Syahroni.

Baca Juga  DLHK Pekanbaru Amankan Tiga Mobil Pengangkut Sampah Ilegal di Jalan Air Hitam

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus teh Cina berwarna hijau yang ternyata berisi sabu.

Setelah ditimbang, totalnya mencapai 79.989,9 gram atau 79,98 kilogram. Selain narkotika, polisi juga menyita tiga ponsel, dompet, uang tunai Rp1.250.000, serta mobil yang digunakan pelaku.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka Tri merupakan residivis kasus narkotika dan kembali beraksi sebagai kurir atau becak darat.

Ia mengaku mengambil paket sabu dari sebuah pelabuhan yang diserahkan oleh dua orang menggunakan kapal nelayan.

Baca Juga  Menantu Basko Jadi Kajari Inhu, Rizky Fahrurrozi Bawa Segudang Pengalaman

“Para pemasok narkoba itu saat ini sedang dalam tahap pengembangan penyidikan,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, hasil tes urine terhadap Tri juga positif mengandung narkotika.

AKBP Isa Imam Syahroni menyebutkan bahwa pengungkapan hampir 80 kilogram sabu ini merupakan capaian besar bagi jajarannya.

“Kami berharap publikasi melalui media mampu menekan peredaran narkoba serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Rohil. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran sabu tersebut,” tutup Kapolres.