Komisi IV Mendorong Pemko Pekanbaru Terapkan Moratorium Fiber Optik

PEKANBARU – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mendorong Pemko Pekanbaru untuk menerapkan moratorium terhadap seluruh aktivitas pemasangan jaringan dan tiang fiber optik.

Usulan ini disampaikan menyusul kondisi kabel optik yang semakin semrawut, tidak tertata, dan dinilai mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan.

Rekomendasi tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amril, usai menggelar pertemuan bersama Diskominfotik Pekanbaru dan para pengembang jaringan fiber optik, Rabu (3/12/2025).

Menurutnya, kondisi kabel optik di berbagai titik di Kota Pekanbaru kini sudah mengkhawatirkan.

Sejumlah tiang tumpu terlihat berdempetan dan kabel yang menjuntai telah beberapa kali membahayakan warga.

Baca Juga  15 SPPG di Riau Disetop Sementara BGN, Ini Daftar dan Alasannya

“Seperti yang kita lihat, kabel optik ini sudah mengganggu estetika dan membahayakan masyarakat,” ujar Roni Amril.

Ia mengungkapkan, bukan sekali dua kali pengguna jalan tersangkut kabel fiber optik yang rendah ataupun terlepas, sehingga moratorium penting dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.

“Kita minta Pemko Pekanbaru menghentikan sementara semua kegiatan pemasangan tiang tumpu dan kabel optik,” tegasnya.

Dalam masa moratorium tersebut, DPRD meminta Pemko Pekanbaru mulai menyiapkan pembangunan jaringan bawah tanah (ducting) sebagai solusi penataan infrastruktur digital jangka panjang.

Baca Juga  Pengemudi Toyota Raize dan Keluarga Korban Sepakat Berdamai di Pekanbaru

Fasilitas ini nantinya bisa dikelola bersama, misalnya melalui BUMD, untuk menampung seluruh kabel provider internet.

“Mungkin dibuat bawah tanah saja dan dikelola oleh BUMD. Jadi rapi, aman, dan provider bisa memakai jalur yang sama,” jelas Roni.

Ia juga menegaskan bahwa selain alasan estetika dan keselamatan, banyak jaringan fiber optik yang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga penertiban perlu segera dilakukan.

“Stop semua dulu. Setelah itu Pemko bisa mengkaji regulasinya, apakah perlu perwako atau cukup dengan kebijakan moratorium,” tutupnya.