Kejati Riau Kuliah Umum di UIR, Kupas Strategi Pemberantasan Korupsi

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Selasa (9/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum UIR ini menjadi ajang edukasi dan dialog antara aparat penegak hukum dengan civitas akademika, khususnya terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam paparannya, Kepala Kejati Riau, Sutikno, menekankan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang dapat muncul di berbagai sektor, tidak terbatas pada satu bidang saja.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran sentral dalam menindak dan mencegah korupsi, termasuk menangani perkara-perkara besar yang menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Baca Juga  Bank Raya Serahkan Hadiah Pesta Raya, Catat 2,1 Juta Transaksi dan 113 Ribu Nasabah Baru

“Salah satu contoh adalah kasus ekspor minyak sawit. Praktik korupsi di sektor ini berdampak luas terhadap perekonomian nasional,” ujar Sutikno.

Ia menambahkan, selain melakukan penindakan terhadap pelaku, Kejaksaan juga bertanggung jawab dalam pemulihan kerugian negara sebagai upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan memperkuat kepercayaan publik.

Kegiatan kuliah umum tersebut turut dihadiri jajaran Asisten Kejati Riau, Rektor UIR Assoc. Prof. Dr. Admiral, Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Dr. Syafrinaldi, serta Dekan Fakultas Hukum UIR Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah bersama jajaran wakil dekan. Tokoh agama, tokoh masyarakat adat, dan ratusan mahasiswa juga hadir mengikuti kegiatan ini.

Baca Juga  Sudah 35 Ribu Pelanggan, Biznet Siap Perluas Jaringan Internet di Riau

Melalui kegiatan ini, Kajati Riau berharap mahasiswa hukum dapat memahami lebih dalam dinamika penanganan korupsi dan peran penting aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kuliah umum ini sekaligus menjadi wadah kolaborasi antara dunia akademik dan Kejaksaan dalam menguatkan budaya antikorupsi di lingkungan kampus serta mendorong lahirnya generasi hukum yang berintegritas.