Kawasan HPT Inhu Longsor, Aktivitas Tambang Ilegal Disorot

INHU – Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dilanda longsor yang diduga kuat akibat aktivitas penambangan galian C ilegal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (14/12/2025) dan mengakibatkan sejumlah truk serta alat berat yang sedang beroperasi tertimbun material longsoran tanah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, longsor terjadi di area penambangan yang berada di kawasan HPT, tepatnya di Jalan Kerampal Gang Sunda, Kecamatan Batang Gangsal.

Aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tanah diduga memicu labilnya struktur tanah hingga akhirnya terjadi longsoran.

Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan galian C tanpa izin tersebut telah lama berlangsung dan sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Bupati Lantik Sudandri Jauzah Jadi Sekda Kepulauan Meranti

Selain merusak kawasan hutan, aktivitas tersebut juga menyebabkan jalan rusak, berdebu, serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Sudah lama kegiatan ini berjalan. Jalan jadi rusak, debu ke mana-mana, dan tanah di kawasan HPT terus dikeruk,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut keterangan warga, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung hampir satu tahun. Pengelola tambang galian C ilegal itu disebut-sebut dilakukan oleh Putaja Rumahorbo dan Munte.

Warga mengaku telah beberapa kali menegur dan memperingatkan pengelola tambang, namun teguran tersebut tidak diindahkan dan kegiatan penambangan tetap berjalan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Topan Provinsi Riau, Uli Pasihar Hutabarat, SH, menilai aktivitas tambang galian C di kawasan HPT tersebut sudah sangat meresahkan dan melanggar hukum.

Baca Juga  Senin, Sekda Kepulauan Meranti yang Baru Dilantik

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Ini sudah sangat meresahkan. Masyarakat dirugikan, jalan rusak, debu mencemari lingkungan, bahkan sampai terjadi longsor. Saya berharap aparat penegak hukum segera menindak pelaku usaha tambang galian C yang beroperasi di kawasan HPT ini,” tegas Uli.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penambangan galian C ilegal maupun peristiwa longsor yang terjadi di kawasan HPT tersebut.