PEKANBARU – Memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru akibat kabut asap membuat Universitas Riau (Unri) mengambil langkah penyesuaian terhadap kegiatan akademik dan pola kerja tenaga kependidikan.
Mulai Rabu (26/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026), seluruh kegiatan perkuliahan mahasiswa Unri untuk sementara dilaksanakan secara daring atau online.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Universitas Riau Nomor 9/UN19/KP/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Perkuliahan dan Kehadiran Tenaga Kependidikan Sehubungan dengan Kondisi Udara Tidak Sehat Akibat Kabut Asap di Wilayah Kota Pekanbaru.
Surat edaran itu ditandatangani Rektor Unri Prof. Dr. Sri Indarti pada 24 Agustus 2026.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Informasi dan Humas PPID Unri, Shaffia Mia Friana, membenarkan adanya kebijakan tersebut.
“Iya, surat edarannya sudah keluar,” ujarnya, Rabu (26/8/2026) dikutip dari ingatlah.com
Meski perkuliahan dialihkan ke sistem daring, Unri menegaskan proses akademik tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
Dosen diminta memastikan kegiatan pembelajaran tetap mengacu pada capaian pembelajaran, jadwal perkuliahan serta ketentuan akademik yang berlaku di masing-masing fakultas dan program studi.
Para dosen juga diharapkan memanfaatkan berbagai media pembelajaran daring yang tersedia secara optimal. Dengan demikian, mahasiswa tetap mendapatkan layanan pembelajaran meski tidak mengikuti perkuliahan secara tatap muka.
Sementara untuk kegiatan akademik tertentu yang bersifat khusus dan tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring, pelaksanaannya harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pimpinan fakultas atau unit kerja masing-masing.
Kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat.
Tak hanya mahasiswa, Unri juga melakukan penyesuaian terhadap kehadiran tenaga kependidikan.
Selama 26–28 Agustus 2026, kehadiran tenaga kependidikan pada seluruh unit kerja diatur dengan komposisi minimal 50 persen bekerja secara luring atau work from office (WFO).
Pembagian pegawai diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, keberlangsungan tugas serta fungsi unit kerja.
Khusus unit yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, seperti Program Pascasarjana, rumah sakit dan klinik, pengaturan jadwal diserahkan kepada pimpinan unit masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan administrasi, layanan akademik maupun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif selama kondisi udara tidak sehat.
Unri menegaskan kebijakan penyesuaian tersebut bersifat situasional dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Pekanbaru.
Apabila kondisi udara kembali membaik dan kabut asap berkurang, kegiatan perkuliahan serta pola kerja tenaga kependidikan akan kembali dilaksanakan seperti biasa.
Kebijakan ini menjadi langkah Unri untuk menjaga keberlangsungan kegiatan akademik sekaligus mengutamakan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara Pekanbaru yang berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap.






