PEKANBARU — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyatakan dukungannya terhadap program Green Policing yang dijalankan Polda Riau dalam upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar implementasinya diperkuat dengan langkah penegakan hukum yang nyata dan berkelanjutan.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menilai bahwa penanganan karhutla perlu diarahkan pada aktor-aktor utama, termasuk korporasi yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan. Ia menilai, langkah hukum terhadap perusahaan harus mampu memberikan efek jera.
“Kalau kita memandang Green Policing, harapannya tidak sekadar di permukaan saja, tetapi harus ada tindakan yang lebih mendalam. Terkait karhutla, kami mendorong agar korporasi benar-benar ditegakkan hukumnya, bukan hanya diumumkan penyegelan atau pemantauan tanpa ada putusan yang memberi efek jera,” ujar Eko, Selasa (25/8/2026).
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan selama ini kerap berhenti pada tindakan administratif tanpa diikuti proses hukum yang tegas. Hal tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas pencegahan karhutla.
WALHI, lanjutnya, akan terus mengawal berbagai kebijakan dan program pemerintah, termasuk Green Policing, agar berjalan sesuai tujuan. Pihaknya juga memastikan tetap bersikap kritis apabila implementasi di lapangan dinilai belum optimal.
“Semua inisiatif, baik dari kepolisian maupun pemerintah, tentu kami awasi. Jika tidak ada langkah konkret, maka itu akan kami kritisi,” tegasnya.
WALHI berharap, upaya penanganan karhutla di Riau ke depan tidak hanya berfokus pada penanganan di lapangan, tetapi juga diiringi penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, khususnya terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan lingkungan.






