Abdul Wahid Tegas Bantah Perintah Pengumpulan Dana UPT

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid secara tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan pengumpulan dana dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun 2025.

Bantahan tersebut disampaikan langsung saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (22/4/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Dalam keterangannya, Abdul Wahid menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, praktik permintaan uang kepada para kepala UPT.

“Tidak pernah saya memerintahkan hal-hal seperti itu. Tuduhan tersebut menurut saya tidak benar,” tegasnya di ruang sidang.

Wahid mengaku tidak mengetahui adanya praktik pengumpulan dana sebagaimana disampaikan sejumlah saksi dalam persidangan.

Ia bahkan menyebut tidak mengenal sebagian nama yang muncul dalam perkara tersebut, kecuali Ardi Irfandi yang pernah ditemuinya dalam urusan kedinasan.

Menurutnya, jika benar terjadi tekanan atau pemaksaan, seharusnya ada pihak yang menyampaikan langsung kepadanya.

“Kalau merasa terancam, secara psikologis tentu orang akan mencari perlindungan atau melakukan konfirmasi. Tetapi tidak pernah ada yang melapor kepada saya,” ujarnya.

Ia juga menyatakan justru telah mengingatkan jajaran organisasi perangkat daerah agar tidak melakukan praktik menyimpang, termasuk melalui komunikasi pribadi kepada kepala dinas.

Baca Juga  Mulai 17 November, Operasi Zebra Lancang Kuning Siap Sikat Pelanggar di Pekanbaru

Salah satu poin yang disorot Abdul Wahid ialah pernyataan “matahari satu” yang sebelumnya diungkap dalam persidangan. Ia menegaskan istilah tersebut bukan bentuk perintah loyalitas kepada individu.

Menurutnya, pernyataan itu hanya menegaskan prinsip kepemimpinan tunggal dalam sistem pemerintahan daerah.

“Saya sampaikan ‘matahari satu’ untuk menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan. Pemerintahan itu satu, bukan dua,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya arahan agar pejabat tunduk kepada kepala dinas maupun instruksi terkait pengumpulan dana.

Terkait kehadirannya dalam pertemuan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Wahid menyebut kegiatan tersebut bukan rapat resmi, melainkan inspeksi mendadak (sidak) yang berlangsung singkat.

“Saya berada di sana tidak lebih dari 15 menit. Itu sidak, bukan rapat yang direncanakan,” katanya.

Ia menilai persidangan menjadi momentum penting untuk meluruskan berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya sekaligus menegaskan dirinya tidak terlibat dalam praktik pengumpulan dana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Marjani (berkas terpisah) melakukan pemerasan terhadap kepala UPT Jalan dan Jembatan.

Baca Juga  Kasus PMK di Riau Tembus 775, Inhu Jadi Daerah Tertinggi Jelang Idul Adha Tahun Ini

Perkara tersebut disebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak terkait.

Dalam dakwaan, praktik pengumpulan dana disebut bermula dari rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur, ketika pejabat diminta patuh kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu” disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.

Setelah adanya pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Awalnya setoran disepakati sekitar 2,5 persen dari anggaran, namun kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Jaksa mengungkap, setoran dilakukan secara bertahap dengan total dana terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian uang disebut disalurkan melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji seluruh keterangan saksi dan pembelaan terdakwa di hadapan majelis hakim.