975 Hektare Lahan Rakyat Resmi Keluar Kawasan, Siak Toreh Prestasi Agraria

SIAK – Sejarah agraria kembali ditorehkan Kabupaten Siak. Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah (TORA) resmi diserahkan kepada masyarakat.

Hal ini menegaskan kehadiran negara dalam penyelesaian persoalan agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.

Bupati Siak, Dr. Afni, menyerahkan langsung sertifikat tersebut dalam agenda Rumah Rakyat di Kantor Penghulu Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kamis (20/11/2025).

Penyerahan itu turut disaksikan Wakil Bupati Syamsurizal, Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, anggota DPRD Sabar Sinaga, Kepala Kantor Pertanahan Siak Martin camat, penghulu, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak terkait.

Program TORA 2025 di Siak merupakan hasil perjuangan panjang lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah kampung.

Penataan aset masyarakat ini berasal dari dua sumber utama, yakni perubahan kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dan pelepasan sebagian lahan dari izin usaha perkebunan (IUP).

Total lahan yang disertifikatkan mencapai 975,59 hektare dari 1.050 persil, meliputi tapak rumah, lahan sawah, hingga kebun sawit rakyat yang selama bertahun-tahun berada di kawasan hutan maupun dalam wilayah konsesi.

Baca Juga  Mulai 17 November, Operasi Zebra Lancang Kuning Siap Sikat Pelanggar di Pekanbaru

Bupati Afni menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata keberpihakan negara terhadap petani dan masyarakat kecil.

Ia menyebut perjuangan mengenai hak hutan dan tanah telah dimulainya sejak masih bertugas sebagai Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI.

“Ini bukti bahwa keberpihakan negara bukan hanya slogan. Sertifikat ini adalah marwah, pusaka, dan jaminan legal bagi masyarakat. Perjuangan ini akan terus kita lanjutkan, terutama untuk wilayah yang masih berkonflik,” ujarnya.

Program redistribusi tahun ini bersumber dari tiga dasar hukum. Pertama, SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024 dengan luas 106,21 hektare yang terdiri dari 659 persil, tersebar di Kampung Belutu, Pencing Bekulo, Sungai Gondang, Minas Barat, dan Tumang.

Kedua, SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024 seluas 524,47 hektare untuk Kampung Rantau Bertuah, sejumlah 291 persil. Ketiga, pelepasan lahan IUP PT WSSI seluas 343,76 hektare yang disalurkan kepada masyarakat di Kampung Buatan II dan Teluk Lancang.

Baca Juga  Pemprov Riau Resmi Copot Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti Siap Tempuh Jalur Hukum

Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, menyampaikan bahwa Siak menjadi kabupaten pertama di Riau yang menyerahkan sertifikat TORA pada 2025.

Ia menyebut redistribusi ini sebagai momentum penting untuk memberi kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar penyerahan sertipikat, tetapi penguatan kehadiran negara. Sertipikat ini menjadi modal besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan membuka akses ekonomi masyarakat,” katanya.

Martin juga mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak yang menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100 persen untuk program PTSL dan TORA, yang menjadi bukti keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat.

Ia berpesan agar masyarakat memanfaatkan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Ini bukan hanya dokumen kepemilikan, tetapi jaminan kepastian hukum dan warisan untuk generasi mendatang.”

Penyerahan sertifikat ini menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar wacana, melainkan program nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Siak sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak rakyat melalui kebijakan agraria yang konkret, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat kecil.