PEKANBARU – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua wilayah, yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lebih dari 10 ribu liter BBM ilegal serta tiga orang tersangka. Ketiga pelaku masing-masing berinisial ANM, H, dan S.
ANM berperan sebagai pembeli sekaligus penampung BBM dari para pelangsir di Pelalawan.
Sementara H merupakan pemilik kapal, dan S nahkoda kapal kayu KM Surya yang digunakan untuk mengangkut BBM tanpa dokumen resmi di perairan Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, membenarkan pengungkapan tersebut.
Ia menegaskan praktik ilegal ini sangat merugikan masyarakat, khususnya kelompok penerima subsidi.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil. Tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).
- Modus Penimbunan di Darat
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen dan baby tank berkapasitas besar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian, menjelaskan praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dengan pola yang terorganisir.
BBM diperoleh dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan berbeda, bahkan memanfaatkan pelat nomor ganda untuk mengelabui sistem barcode.
“Dibeli sekitar Rp280 ribu per jerigen, lalu dijual kembali hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang kecil per unit, namun signifikan jika dikumpulkan dalam jumlah besar,” jelasnya.
BBM ilegal tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan kendaraan operasional seperti truk pengangkut kayu yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi secara resmi.
- Jalur Laut: Solar Nelayan Diselewengkan
Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi di perairan Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir.
Polisi mengamankan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari hasil penyelidikan, BBM tersebut diketahui berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun disalahgunakan untuk diperjualbelikan kembali.
Petugas menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar di dalam kapal, serta tambahan muatan di ponton lain. Total barang bukti diperkirakan melebihi 10.000 liter.
- Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Menurut Kombes Ade, dua pengungkapan ini menjadi bukti bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih marak terjadi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun laut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa. Ini demi menjaga keadilan distribusi energi, khususnya bagi nelayan dan masyarakat kecil,” tutup Ade.






