Polres Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Malaysia

SELATPANJANG – Pengungkapan jaringan narkotika internasional kembali mengguncang wilayah perbatasan Riau. Sebanyak 27 kilogram sabu asal Malaysia berhasil digagalkan aparat dalam Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti, Sabtu (2/5/2026), dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr Hengki Haryadi.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, serta perwakilan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Kabid Humas Polda Riau menjelaskan, konferensi pers ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada publik atas keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur perairan perbatasan Indonesia–Malaysia.

“Ini bentuk transparansi kami kepada masyarakat atas pengungkapan jaringan internasional yang mencoba memasok narkotika ke wilayah Riau,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Wakapolda menegaskan bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda di wilayah perbatasan.

Baca Juga  Reapon Cepat Damkar Meranti, Rumah Warga di Selatpanjang Berhasil Diselamatkan dari Kebakaran

“Riau memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk jalur laut. Karena itu kami menerapkan zero tolerance terhadap narkoba. Tidak ada ruang bagi sindikat, pengguna, maupun pihak internal yang terlibat,” tegas Hengki.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, operasi bermula dari informasi intelijen terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh.

Setelah penyelidikan intensif selama dua pekan, tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mencegat sebuah speedboat mencurigakan pada 27 April 2026. Dua pelaku berinisial K (26) dan S (38), warga Bengkalis, berhasil diamankan meski sempat mencoba melarikan diri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 27 paket sabu dengan total berat mencapai 27.000 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 17 paket merek Chinese Pin Wei dan 10 paket merek Gold Leaf. Selain itu, turut diamankan 260 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Baca Juga  Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Tiongkok, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga bentuk penyelamatan besar bagi masyarakat.

“Dari total barang bukti yang diamankan, kami memperkirakan lebih dari 6.600 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini komitmen kami melindungi generasi bangsa,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menambahkan, kawasan pantai timur Sumatera masih menjadi jalur rawan masuknya narkotika internasional, sehingga dibutuhkan pengawasan terpadu lintas instansi.

Apresiasi juga disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin. Ia menilai keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas jaringan besar lintas negara.

Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna memburu pengendali utama jaringan Malaysia–Meranti–Indonesia.

Pengungkapan 27 kilogram sabu ini tercatat sebagai salah satu tangkapan terbesar Polres Kepulauan Meranti dalam beberapa bulan terakhir, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa wilayah perbatasan Riau bukan tempat aman bagi sindikat narkotika internasional.