JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang bekerja di Malaysia.
Skema tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat perbatasan yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di negeri jiran.
Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Lanjutan Special Border Treatment (SBT) Pekerja Migran Indonesia di Kepulauan Meranti dan Tanjung Balai Karimun yang digelar di Ruang Rapat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas), Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Rapat dibuka oleh Plt Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumhamimipas, Herdaus, dan dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam forum tersebut, peserta membahas peluang penerapan SBT, mekanisme pelaksanaan, harmonisasi regulasi, hingga penguatan perlindungan bagi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia.
- Kedekatan Meranti dan Malaysia
Bagi Kantor Imigrasi Selatpanjang, pembahasan SBT memiliki arti strategis. Kepulauan Meranti memiliki kedekatan geografis, historis, dan sosial dengan Malaysia.
Mobilitas masyarakat dari wilayah perbatasan menuju negara tetangga telah berlangsung sejak lama dan tidak terlepas dari kebutuhan mencari pekerjaan serta memperoleh penghasilan yang lebih baik.
Peluang kerja di Malaysia, terutama pada sektor perkebunan, kilang, pertanian, dan konstruksi, masih menjadi daya tarik bagi sebagian masyarakat Meranti.
Namun, tingginya mobilitas tersebut juga memunculkan persoalan. Sebagian masyarakat diketahui masuk ke Malaysia melalui jalur resmi sebagai pengunjung, tetapi kemudian bekerja tanpa izin kerja. Praktik ini dikenal dengan istilah passing.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan tren keberangkatan pekerja passing mengalami peningkatan signifikan, dari 3.570 orang pada 2020 menjadi 54.233 orang pada 2026.
Lonjakan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong lahirnya mekanisme yang lebih aman, legal, dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat perbatasan.
- Imigrasi Selatpanjang Siap Mendukung
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan penerapan SBT perlu didorong sebagai solusi terhadap kondisi nyata yang dihadapi masyarakat Kepulauan Meranti.
“Special Border Treatment merupakan salah satu upaya strategis yang perlu didorong untuk menjawab kondisi nyata masyarakat Kepulauan Meranti. Kantor Imigrasi Selatpanjang siap memberikan dukungan penuh sesuai kewenangan dan regulasi keimigrasian yang berlaku,” ujar Dendi.
Menurutnya, skema SBT harus mampu memberikan kepastian bagi masyarakat yang melakukan aktivitas lintas batas, tanpa mengabaikan ketentuan dan fungsi pengawasan keimigrasian.
“Yang terpenting adalah bagaimana mekanisme ini nantinya dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan aspek pengawasan dan ketentuan keimigrasian,” katanya.
Dukungan terhadap rencana penerapan SBT juga datang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, Junior Manerep Sigalingging, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penyusunan mekanisme SBT sebagai bagian dari upaya mendorong aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan perlindungan bagi warga Kepulauan Meranti.
- Jalan Keluar bagi Masyarakat Perbatasan
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menilai penerapan SBT memiliki urgensi tinggi.
Menurutnya, karakteristik Kepulauan Meranti yang memiliki kedekatan geografis, historis, dan sosial dengan Malaysia membuat mobilitas masyarakat lintas negara sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Di sisi lain, keterbatasan lapangan pekerjaan di daerah serta perbedaan nilai ekonomi turut mendorong masyarakat memilih Malaysia sebagai tujuan bekerja.
“Penerapan SBT ini memiliki urgensi yang tinggi mengingat karakteristik Kepulauan Meranti yang memiliki kedekatan geografis, historis, dan sosial dengan Malaysia. Selain itu, keterbatasan lapangan pekerjaan di daerah serta perbedaan nilai ekonomi turut mendorong masyarakat memilih Malaysia sebagai tujuan bekerja,” ujar Muzamil.
Ia berharap SBT dapat membuka jalan yang lebih jelas dan aman bagi masyarakat Meranti yang bekerja di Malaysia.
Dengan adanya mekanisme yang disepakati kedua negara, masyarakat diharapkan tidak lagi berada dalam posisi rentan akibat persoalan legalitas dan status keimigrasian.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole. Ia menilai SBT dapat menjadi solusi strategis bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Melalui skema tersebut, pekerja diharapkan tidak lagi hanya memanfaatkan izin kunjungan dalam jangka waktu terbatas untuk kemudian bekerja secara tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Sebaliknya, pemerintah berharap dapat dibangun mekanisme izin kerja yang sah dan sesuai dengan kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia.
- Regulasi Harus Selaras
Rapat juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi agar penerapan SBT tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang telah ada, terutama terkait pelindungan PMI.
Skema tersebut perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta berbagai aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan lainnya.
Perwakilan Bappenas dan Kantor Staf Presiden dalam rapat menekankan pentingnya memperjelas posisi SBT dalam kerangka peraturan perundang-undangan.
Mekanisme yang nantinya dibangun juga diharapkan tidak rumit dan mudah diakses masyarakat. Hal itu penting agar warga perbatasan tidak kembali memilih jalur keberangkatan tidak resmi.
Kementerian Luar Negeri turut mendorong agar perkembangan pembahasan SBT dapat dibawa ke agenda Annual Consultation Indonesia-Malaysia Tahun 2026.
Pembahasan di tingkat bilateral dinilai menjadi langkah penting karena penerapan SBT membutuhkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia.
Karena itu, skema tersebut direncanakan dibangun melalui pendekatan Government to Government (G to G) dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
- Kemudahan Tetap Disertai Pengawasan
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat perbatasan, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap aspek pengawasan.
Mekanisme verifikasi diperlukan untuk memastikan fasilitas SBT benar-benar diberikan kepada masyarakat wilayah perbatasan yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah daerah juga akan memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan data kependudukan masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah fasilitas khusus lintas batas dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Rapat menyimpulkan bahwa rencana penerapan SBT masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia.
Imigrasi Selatpanjang pun menyatakan siap mengawal proses tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Harapannya, Special Border Treatment tidak sekadar memberikan kemudahan mobilitas lintas negara, tetapi juga menjadi solusi nyata untuk menghadirkan perlindungan, kepastian hukum, dan jalur kerja yang lebih aman bagi masyarakat Kepulauan Meranti yang mencari penghidupan di Malaysia.






