Rohil  

Kasus PI Rohil Melebar, 9 Orang dari Komisaris hingga Direksi Jadi Tersangka Baru

Kasus PI Rohil Melebar, 9 Orang dari Komisaris hingga Direksi Jadi Tersangka Baru
Kasus PI Rohil Melebar, 9 Orang dari Komisaris hingga Direksi Jadi Tersangka Baru

PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali memasuki babak baru.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan langkah ini menjadi kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama ke meja hijau.

Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan berasal dari jajaran komisaris hingga direksi PT SPRH, serta pihak terkait lainnya.

“Mereka masing-masing berinisial TW selaky Komisaris Utama, RG dan AS Anggota Komisaris, RH Direktur Umum, ZP Direktur Pengembangan, MF Direktur Keuangan, SA Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, MM Kepala Divisi SDM dan Litbang, serta MK Sekretaris Perusahaan,” katanya.

Baca Juga  Lolos Lewat Kamar Mandi, Tahanan Kabur dari Ruang Reskrim Polres Rohil

Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen pada periode 2023 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp64,22 miliar.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk sangkaan primair, mereka dikenakan Pasal 603 KUHP jo Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk sangkaan subsidair, dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah.

Kejati Riau menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Juga  4 Tersangka Narkoba Ditangkap, Polisi di Rohil Temukan 283 Butir Amunisi

Sebelumnya, perkara ini juga telah memasuki tahap persidangan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Zulkifli, Muhammad Arif, dan Dedi Saputra, yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Ketiganya kini tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain itu, nama Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, juga lebih dahulu menjalani proses persidangan dalam perkara terpisah.

Dengan kembali ditetapkannya sembilan tersangka baru, kasus dugaan korupsi dana PI ini dipastikan semakin berkembang dan menjadi perhatian publik di Riau.

“Kejati Riau memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Rahmat ZikriEditor: Editor Riau