INHU – Aksi dramatis mewarnai pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Selasa (4/8/2026).
Tim Satresnarkoba Polres Inhu berhasil meringkus dua pengedar sabu setelah melakukan pengejaran di area kebun kelapa sawit, Selasa malam.
Salah satu pelaku bahkan sempat melarikan diri ke dalam perkebunan sawit saat hendak ditangkap.
Namun, upaya tersebut gagal setelah tim kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengepungnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Warga menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di sepanjang Jalan Poros Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi seorang pria berinisial EHN alias Edword sebagai pihak yang diduga terlibat dalam transaksi sabu.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Edword di tepi Jalan Poros Desa Talang Suka Maju,” ujar Misran.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat membuang dua bungkus sabu tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Petugas juga menemukan satu bungkus sabu lainnya yang disembunyikan di saku belakang celananya.
Dari tangan Edword, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor 0,51 gram.
Dari hasil interogasi, Edword mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AH alias Andi.
Berbekal informasi itu, tim yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba bergerak menuju lokasi keberadaan Andi di area perkebunan kelapa sawit PT Mega.
Namun saat tim tiba, Andi yang menyadari kehadiran petugas langsung melarikan diri masuk ke dalam kebun sawit.
Polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku sempat kabur, namun berhasil kita amankan setelah dilakukan pengejaran di dalam kebun sawit,” jelas Misran.
Di hadapan petugas, Andi mengakui telah memasok sabu kepada Edword.
Polisi kemudian menemukan sisa barang bukti yang disimpan pelaku di lokasi, berupa satu botol kecil berisi empat bungkus sabu, plastik pembungkus, uang tunai Rp500.000, serta satu unit ponsel.
“Total berat kotor sabu yang disita dari Andi mencapai 0,66 gram,” kata Misran
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya tujuh bungkus sabu, dua unit ponsel, uang tunai, serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi keterbukaan warga. Dengan sinergi ini, kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkotika untuk beroperasi di Indragiri Hulu,” tegasnya.



